Oknum ASN Surabaya Pelaku Pungli Diturunkan dari Jabatannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - ASN di Kelurahan Bangkingan, Surabaya yang merupakan pelaku pungli terhadap masyarakat menerima akibat dari tindakannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan jabatan ASN itu telah diturunkan menjadi staf kelurahan.
“Kalau yang staf itu (Kelurahan Bangkingan) sudah jelas diturunkan staf dan proses hukum sedang berjalan,” kata Eri.
Jika terbukti bersalah melakukan tindakan pungli dan dijatuhi hukuman, pelaku praktik pungli itu bakal dipecat dari jabatannya sebagai ASN.
“Apa pun itu, PNS ketika terkena hukuman penjara, dia harus dikeluarkan,” tuturnya.
Adapun untuk kasus tenaga outsourcing (OS) yang melakukan pungli, dia kini sudah dinonaktifkan.
“OS sudah dinon-job-kan. Cuma prosesnya sedang berjalan,” ujarnya
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya mendapatkan adanya tiga laporan pungli dari masyarakat yang disertakan dengan bukti-bukti yang konkret.
Kasus pertama terjadi di Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Pelaku yang merupakan ASN Kelurahan Bangkingan itu meminta uang Rp30 juta kepada pemohon pengurusan sertifikat tanah.
Selain jabatannya diturunkan, oknum ASN di Surabaya itu juga kini proses hukum yang tengah berjalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News