Peneliti BRIN Pakai Kaus Tahanan Nomor 66, Lihat Tampangnya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin selama 20 hari terhitung mulai Senin (1/5).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bachtiar mengatakan tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menyinggung anggota ormas Muhammadiyah.
"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid.
Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.
Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.
Baca Juga:
AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (antara/mcr12/jpnn)
Peneliti BRIN AP Hasanuddin bakal menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin (1/5), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News