Segera Disidang di Kediri, Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan untuk Istri

Jumat, 17 Maret 2023 – 13:56 WIB
Segera Disidang di Kediri, Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan untuk Istri - JPNN.com Jatim
Venna Melinda dan Ferry Irawan soal KDRT. Foto: Romaida/JPNN.com

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah dilimpahkan Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan penuntut umum menahan suami dari selebritas Venna Melinda itu selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.

"Kami titipkan di Lapas Kediri," katanya, Kamis (16/3).

Dia menerangkan pihaknya telah lebih dahulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka Ferry Irawan yang diduga melanggar Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka dilakukan penahanan lanjutan.

Novika mengaku pihaknya sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun dari pertimbangan yang dilakukan, penahanan tetap dilakukan.

Selain itu, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut dan akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri sebab lokus kejadian di daerah itu.

Novika mengatakan setidaknya ada tujuh orang dikerahkan dalam mengawal perkara itu, terdiri atas empat jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya dari Kejari Kediri.

Kuasa hukum Ferry Irawan menyampaikan kliennya bakal memberikan kejutan dalam persidangan nantinya. Soal apa ya?
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News