Berkas Kasus KDRT Venna Melinda P21, Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Rabu, 15 Maret 2023 – 15:15 WIB
Berkas Kasus KDRT Venna Melinda P21, Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus kdrt kepada Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Luhur Pambudi for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21.

“Pada Selasa 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).

Setelah berkas lengkap, Polda Jatim bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Hari Kamis 15 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan kasus KDRT di sebuah kamar hotel pada Minggu (8/1). 

Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Seusai menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda. (antara/mcr12/jpnn)

Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangkanya Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News