Berkas Tahap I Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan dari Polda Jatim, Jumat (3/2)
“Secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti, saksi ahli, dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman
Fathur menjelaskan untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
“JPU akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelasnya.
Kemudian, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dalam kasus KDRT ini tersangka Ferry Irawan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Fathur.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. (mcr23/jpnn)
Kejati Jatim menerima berkas tahap I kasus KDRT Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News