Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Dinonaktifkan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa (Kades) Pocangan, Kabupaten Jember berinisial SM dan ASN berinisial BR dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember Adi Wijaya mengatakan keduanya menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember.
“Sesuai regulasi, kami meminta surat penahanan dan dasar penahanan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk diproses penonaktifan sementara,” kata Adi, Selasa (28/2).
Untuk jabatan kepala desa, camat atas nama bupati memberikan tanggung jawab kepada sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) Kades Pocangan.
Tersangka BR juga diproses pemberhentian sementara oleh BPKSDM Jember. Apabila ditahan maka akan diberhentikan sementara menunggu keputusan tetap dari pengadilan bersalah atau tidak.
“Kami sedang memproses sambil menunggu surat resmi penahanannya,” sambung Kepala BPKSDM Jember Suko Winarno.
Dia menjelaskan status BR akan diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah).
Apabila terbukti bersalah maka diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kades Pocangan dan ASN di Jember dinonaktifkan dari jabatannya karena korupsi dana desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News