2 Pelaku Curanmor 26 TKP di Surabaya Tertangkap, Komplotannya Siap-Siap Saja
Kamis, 02 Februari 2023 – 11:43 WIB
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik (lengah, red),” ujar Arief.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Puluhan kali lakukan aksi curanmor, dua pelaku diringkus polisi dan dua lainnya masih buron.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News