Guru Terduga Pelaku Pencabulan 5 Siswa SD di Trenggalek Dinonaktifkan
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Guru SD terduga pelaku pencabulan lima muridnya di Trenggalek dijatuhkan sanksi penonaktifan sementara oleh dinas pendidikan setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, Selasa (1/2).
"Pihak yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya, mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sekarang, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.
Akan tetapi, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa," katanya.
Agus hanya memastikan jika guru AH terbukti melakukan pencabulan itu, maka masuk pelanggaran berat.
"Kalau pelanggaran berat, ASN sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tetapi kami menunggu status hukumnya," ujarnya.
Guru terduga pelaku pencabulan 5 siswa di Trenggalek pun terancam dijatuhi sanksi pelanggaran berat bila tuduhan terhadapnya terbukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News