2 Mahasiswa Jember Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Kerap Edarkan di Kawasan Kampus
Kamis, 19 Januari 2023 – 12:02 WIB
"Beberapa paket sabu-sabu akan diedarkan kembali kepada pemakai di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika dari SL dan HA," tuturnya.
Kedua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Narkotika ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Polres Jember juga mewaspadai penggunaan rokok elektrik yang mengandung sabu-sabu yang kini menjadi tren di beberapa kota besar dan digunakan kalangan milenial. (antara/mcr12/jpnn)
Dua mahasiswa di Jember kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan kampus, pelakunya perempuan dan laki-laki.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News