Sidang Lanjutan Penggelapan BBM, 17 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 – 09:18 WIB
Sidang Lanjutan Penggelapan BBM, 17 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1). Foto: Dok. Dul untuk JPNN.

Kemudian, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Berdasarkan hasil audit sejak 2015-2022 perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengalami kerugian Rp501 miliar. Dugaan penggelapan berawan saat perusahaan itu mendapatkan informasi adanya praktik jual beli BBM Solar di Jakarta yang melibatkan karyawannya.

Meratus melakukan antisipasi dengan melakukan penyelidikan menghitung konsumsi BBM dengan jarak tempuh kapal.

"Dari situ ditemukan adanya ketidakcocokkan atau selisih konsumsi BBM lebih rendah sekitar 1.000 liter per hari antara hasil observasi dibandingkan dengan yang dilaporkan ke kantor," bebernya.

Hasil BBM yang digelapkan dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga lebih murah, yakni Rp2.750 per liter.

Para tersangka dianggap melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Mereka terancam maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 17 terdakwa kasus penggelapan BBM PT Meratus Line terancam hukuman lima tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News