Pengacara Meratus Soroti Piutang Bahana Line Masih dalam Sengketa, Begini Penjelasannya

Senin, 14 November 2022 – 20:45 WIB
Pengacara Meratus Soroti Piutang Bahana Line Masih dalam Sengketa, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Sejumlah kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Piutang PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU disebut masih dalam sengketa. Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya.

Menurutnya, gugatan balik yang dilakukan kedua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak itu pada gugatan wanprestasi yang diajukan Meratus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menegaskan adanya sengketa utang piutang antara kedua pihak.

Salah satu syarat dalam proses PKPU adalah piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana.

"Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line ke Meratus Line tidak sederhana karena dalam sengketa," kata Yudha, Senin (14/11).

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Buntaran dan Liswati pada periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan fraud yang dilakukan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line diduga menimbulkan kerugian bagi Meratus.

Kerugian tersebut mencapai angka Rp 90 miliar. Nominal tersebut melebihi piutang kedua perusahaan.

"Padahal piutang kedua perusahaan sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang menjadi belum jelas," ujarnya.

Nah, terkait persyaratan piutang kreditur selama proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana. Yudha menyebut hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

Pengacara Meratus Line memberikan penjelasan terkait PKPU yang disebut masih dalam proses sengketa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News