Sidang Lanjutan Penggelapan BBM, 17 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 – 09:18 WIB
Sidang Lanjutan Penggelapan BBM, 17 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1). Foto: Dok. Dul untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Praktik penggelapan pasokan BBM untuk kapal milik PT Meratus Line diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Dugaan praktik penggelapan yang berlangsung bertahun-tahun merugikan perusahaan hingga ratusan miliar atas jutaan liter BBM Solar yang digelapkan.

Dalam sidang itu, saksi dari pihak direksi PT Meratus Line Slamet Rahardjo hadir bersama saksi lainnya.

Adapun 17 terdakwa penggelapan BBM mendapatkan uang dari penjualan bahan bakar yang digelapkan dalam jumlah besar setiap bulannya.

"Edi Setyawan sebagai aktor utama juga mengakui mendapatkan Rp600 juta dari hasil penjualan BBM yang digelapkan," kata Slamet Rahardjo.

Secara umum, dugaan praktik penggelapan itu dilakukan dengan mengurangi kuota BBM yang dibeli dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, dua perusahaan pemasok BBM yang terafiliasi.

Penggelapan BBM dilakukan oknum pegawai dari dua perusahaan yang rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal berjumlah 17 orang dan saat ini menjadi terdakwa.

Belasan terdakwa itu ialah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islinda Yanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Sebanyak 17 terdakwa kasus penggelapan BBM PT Meratus Line terancam hukuman lima tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News