Meratus Tunjukkan Itikad Baik Selama PKPU dengan Rutin Laporkan Kinerja Keuangan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan bahwa perusahaan tersebut rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Itu menunjukkan itikad baik selama masa PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga PN Surabaya," kata Yudha, Selasa (15/11).
Menurut dia, penyampaian laporan yang dilakukan secara rutin tidak menjadi alasan pengurus menyatakan terkendala dalam pengurusan harta debitur.
"Kami perlu menegaskan hal ini merespons pernyataan pengurus ada sidang proses PKPU di PN Surabaya pada 11 November lalu. Dalam sidang itu, pengurus menyatakan menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur," ujarnya.
Sebaliknya, kata Yudha, laporan keuangan tersebut menunjukkan adanya kinerja positif terkait penambahan modal dalam bisnis Meratus.
"Hakim pemutus telah membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus," jelasnya.
Terkait masalah honorarium untuk pengurus yang sempat disinggung majelis hakim lantaran belum dibayarkan dalam sidang 11 November lalu, Yudha menyebut bahwa pemberitaan di media terlalu dibesar-besarkan.
Dia beranggapan tak ada masalah substansial ketika belum ada kesepakatan besaran honorarium untuk pengurus.
"Sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran honorarium untuk pengurus. Berapa pun keputusan adil dari hakim pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya," tuturnya.
PT Meratus Line menyatakan telah menunjukkan itikad baik selama PKPU dengan rutin rmenyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News