Perdamaian PKPU Disahkan, Meratus Line Terbebas dari Ancaman Pailit
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Meratus Line disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (18/11).
Perusahaan pelayaran pelayanan jasa pengiriman kontainer itu akhirnya terbebas dari ancaman pailit.
"Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama," ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono membacakan amar putusan.
Dalam perkara itu, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Permohonan PKPU diajukan menyusul penundaan pembayaran tagihan yang diajukan dua perusahaan penyuplai BBM tersebut senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, Meratus menunda pembayaran tagihan pasokan BBM dari dua perusahaan itu lantaran ada temuan dugaan fraud dan praktik penipuan dan penggelapan BBM.
Pengadilan Niaga pun mengabulkan permohonan PKPU dan memutus Meratus Line PKPU sementara 45 hari pada 31 Mei 2022.
Akibat tak kunjung selesai, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari berakhir pada 11 November 2022. Saat itu, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mengajukan permohonan untuk mengakhiri PKPU dengan konsekuensi pailit.
PT Meratus Line terbebas dari ancaman pailit setelah majelis hakim mengesahkan perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News