Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Nominalnya Buset

Senin, 02 Januari 2023 – 15:05 WIB
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Nominalnya Buset - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja beserta jajarannya menunjukkan ribuan lembar uang palsu yang diedarkan SR, EW, dan HJ. Foto: Humas Polda Jatim.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr12/jpnn)

Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku yang mengedarkan uang palsu menjelang Nataru senilai Rp500 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News