Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Nominalnya Buset
Senin, 02 Januari 2023 – 15:05 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr12/jpnn)
Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku yang mengedarkan uang palsu menjelang Nataru senilai Rp500 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News