Tenggat Pemeriksaan Berkas Perkara Jurnalis Nurhadi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap kasus dugaan penganiayaan jurnalis Nurhadi lamban.
M Fatkhul Khoir, salah seorang kuasa hukum Nurhadi mempertanyakan kelambanan kinerja Korps Adhyaksa mengingat penyidik Polda Jatim telah menyerahkan berkas pemeriksaan kasus kliennya sejak 27 Mei 2021.
Dalam aturannya, ditentukan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas hasil penyidikan. Apabila kurang lengkap maka dikembalikan ke penyidik.
Namun tim kuasa hukum Nurhadi tak kunjung menerima kabar umpan balik Kejati Jatim mengenai status kelengkapan berkas tersebut.
"Berarti sudah lewat dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap," kata dia, Rabu (16/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengutarakan berkas kasus jurnalis Nurhadi belum diserahkan penyidik pada 27 Mei lalu.
"Baru diterima 3 Juni dan sekarang masih dalam proses penelitian berkas perkara," ujar Fathur.
Dengan begitu, jaksa masih memiliki waktu hingga Kamis (17/6) untuk meneliti berkas itu, karena tahap satu baru diserahkan dua minggu lalu.
Tim kuasa hukum jurnalis Nurhadi atas kasus dugaan penganiayaan mempertanyakan lambannya kinerja Kejati Jatim dalam pemeriksaan berkas kliennya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News