Tenggat Pemeriksaan Berkas Perkara Jurnalis Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 – 15:28 WIB
Berkas kasus tersebut belum P21, sehingga belum ada pelimpahan tersangka.
"Jadi, kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” ucap Fathur. (mcr12/mcr13/jpnn) .
Tim kuasa hukum jurnalis Nurhadi atas kasus dugaan penganiayaan mempertanyakan lambannya kinerja Kejati Jatim dalam pemeriksaan berkas kliennya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News