KAJ Desak Polda Jatim Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Aksi Tolak UU TNI

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim menindaklanjuti secara serius laporan seorang jurnalis Beritajatim.com Rama Indra yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi Tolak UU TNI di Surabaya pada Senin (24/3).
"Kami berharap penegakan hukumnya serius," ujar penasihat hukum KAJ Jatim Salawati Taher seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (1) UU Pers juncto Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Menurut Salawati, kliennya melaporkan delik pers karena saat meliput, perangkat liputannya dirampas, lalu dipaksa menghapus video yang merekam tindakan aparat.
Selain itu, Rama juga mengalami kekerasan fisik oleh sekitar 4-5 oknum polisi, yang mengakibatkan luka-luka di kepala, jari tangan, mulut, dan punggung. Kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis.
Salawati menyebut laporan itu dilakukan ke Polda Jatim setelah Polrestabes Surabaya menolak laporan dengan alasan tidak ada bukti.
Setelah laporan diterima, Rama menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasilnya menunjukkan dia mengalami luka di bibir bagian atas, baret di pelipis kanan, lebam dan benjol di kepala bagian atas kanan, luka lecet di jari telunjuk kanan akibat cakaran, serta memar di punggung atas kiri dan kanan.
Salawati menyatakan yang dialami Rama mirip dengan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi, di mana dua pelaku polisi akhirnya dihukum menggunakan delik pers.
Polda Jatim diminta segera mengusut dugaan kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput aksi Tolak UU TNI di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News