Jurnalis Korban Kekerasan Aparat Sempat Lapor ke Polrestabes Surabaya, Tetapi Ditolak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jurnalis Beritajatim.com bernama Rama Indra yang diduga menjadi korban kekerasan aparat saat meliput demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya ternyata sempat melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya sebelum lapor ke Polda Jatim, Selasa (25/3).
Namun, laporan itu ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes lantaran kurangnya alat bukti. Hal itu diungkapkan Rama saat hendak melapor ke SPKT Polda Jatim.
“Penolakan petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecupukan alat bukti pas waktu memukul itu,” kata Rama.
Rama juga mengaku tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh SPKT ketika laporannya ditolak.
“Enggak ada rekomendasi, ditolak karena kurang alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) Salawati Taher menyanyangkan SPKT menolak laporan itu, padahal sudah ada dua alat bukti sebagai permulaaan, yakni adanya penanyangan berita serta video yang membuktikan terjadinya kekerasan.
“Jadi, pada saat bicara kurang bukti dan lain itu hal yang cukup aneh. Juga orangnya datang dengan yang seharusnya diterima dilihat kalau ada yang namanya kekerasan kan segera untuk divisum seperti itu,” kata Salawati.
Salawati juga menyanyangkan alasan aparat melakukan kekerasan terhadap Rama karena tidak mengenakan atribut pers, padahal berdasarkan foto atau video Rama mengalungkan ID Pers.
Jurnalis korban kekerasan aparat Rama sempat buat laporan ke Polrestabes, tetapi ditolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News