Jurnalis yang Alami Kekerasan Saat Liput Aksi Tolak UU TNI di Lapor Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jurnalis media online Beritajatim.com Rama Indra resmi melaporkan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian kepada dirinya saat meliput aksi tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (25/3).
Tak sendiri, Rama didampingi manajemen Beritajatim.com serta Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
KAJ Jawa Timur Salawati Taher menjelaskan laporan ini menindaklanjuti kejadian yang menghalangi pekerja pers dalam melakukan peliputan yang dilakukan oleh Rama.
Juga, adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Rama Indra.
“Jadi, kami melaporkan hari ini pasal 18 ayat 1 undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, lalu pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan,” kata Salawati, Selasa (25/3).
Salawati mengungkapkan sebenarnya Rama telah berusaha untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, tetapi ditolak.
“Mas Rama sudah ke rumah sakit karena tadi malam mengalami pusing dan juga mual seperti itu ya, sudah ditunjukkan ke kami ada obatnya diberikan obat mual seperti itu,” ujarnya.
Salawati membeberkan akibat tindakan represif kepolisian, Rama mengalami sejumlah luka, yakni di pelipis sebelah kanan memar dan robek di bagian bibir kanan.
Dapat kekerasan saat liput aksi demo tolak UU TNI, jurnalis Beritajatim.com lapor Polda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News