Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Dukung JPU Ajukan Banding

Kamis, 17 November 2022 – 23:48 WIB
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Dukung JPU Ajukan Banding - JPNN.com Jatim
Suasana sidang kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.

Mas Bechi dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum korban Anna Abdillah menyayangkan keputusan majelis hakim yang memberi vonis jauh lebih rendah ketimbang tuntutan dari JPU.

“Itu sangat disayangkan sekali. Artinya, hakim dalam permasalahan kekerasan seksual, belum berorientasi pada pemenuhan hak korban,” kata Anna.

Upaya tidak kooperatif terdakwa ternyata tidak bisa menjadi pertimbang putusan dari majelis hakim.

“Tak hanya itu, dalam proses persidangan, hakim menyebut jelas nama korban dan saksi ini sangat tragis sekali,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh JPU untuk mengajukan banding

Mas Bechi dinyatakan bersalah dalam dakwaan pencabulan santriwati Jombang. Namun, vonis tak sampai setengah dari tuntutan JPU.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News