Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Dukung JPU Ajukan Banding
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum korban Anna Abdillah menyayangkan keputusan majelis hakim yang memberi vonis jauh lebih rendah ketimbang tuntutan dari JPU.
“Itu sangat disayangkan sekali. Artinya, hakim dalam permasalahan kekerasan seksual, belum berorientasi pada pemenuhan hak korban,” kata Anna.
Upaya tidak kooperatif terdakwa ternyata tidak bisa menjadi pertimbang putusan dari majelis hakim.
“Tak hanya itu, dalam proses persidangan, hakim menyebut jelas nama korban dan saksi ini sangat tragis sekali,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh JPU untuk mengajukan banding
Mas Bechi dinyatakan bersalah dalam dakwaan pencabulan santriwati Jombang. Namun, vonis tak sampai setengah dari tuntutan JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News