Istri Mas Bechi Histeris Teriak Zalim Setelah Suaminya Divonis 7 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Sidang yang digelar secara terbuka dimulai pukul 09.35 dan berakhir 17.00 WIB. Momen itu dihadiri istri, keluarga, dan pendukung dari Mas Bechi.
Setelah vonis hukuman dibacakan, istri Mas Bechi, Dzurrotun Massunah lantang meneriaki majelis hakim.
“Zalim,” teriak Dzurrotun.
Berbagai protes juga diutarakan oleh keluarga dan pendukung Mas Bechi lainnya.
“Ini semua settingan. Ini semua rekayasa. Kok bisa seperti ini?” kata seorang pria pendukung Mas Bechi.
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan santriwati di Jombang, istri histeris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News