Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Dukung JPU Ajukan Banding
“Jadi, harus dikawal terus sidangnya. Artinya, putusan sidang pertama ini belum final. Masih ada upaya hukum yang harus kami pantau bersama,” ucapnya.
JPU dari Kejari Jombang Tengku Firdaus menghormati putusan majelis hakim hari ini.
Dia menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada.
“Ketentuan Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini,” ucap Firdaus.
Ditanya mengenai vonis yang diberikan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, pihaknya akan mempelajari dahulu putusannya.
“Kami akan pelajari dahulu putusannya. Masih ada waktu tujuh hari ke depan kami akan mengambil sikap,” ucap Firdaus.
Semula, Kajati Jatim Mia Amiati menuntut Mas Bechi secara maksimal melalui Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 16 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Mas Bechi dinyatakan bersalah dalam dakwaan pencabulan santriwati Jombang. Namun, vonis tak sampai setengah dari tuntutan JPU.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News