Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 – 18:16 WIB
Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Persidangan pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi di PN Surabaya. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).

Persidangan tersebut diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan anggota Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwant.

Hakim Sutrisno menyampaikan Mas Bechi dianggap telah melanggar Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

“Mas Bechi terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dan dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” kata Sutrisno dalam persidangan.

Sutrisno pun membeberkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan kasus itu ialah terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga adalah tulang punggung dan punya anak kecil-kecil yang butuh kasih sayang. Terdakwa pun mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi dituntut tujuh tahun penjara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News