Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Persidangan tersebut diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan anggota Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwant.
Hakim Sutrisno menyampaikan Mas Bechi dianggap telah melanggar Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
“Mas Bechi terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dan dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” kata Sutrisno dalam persidangan.
Sutrisno pun membeberkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan kasus itu ialah terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga adalah tulang punggung dan punya anak kecil-kecil yang butuh kasih sayang. Terdakwa pun mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi dituntut tujuh tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News