Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 – 18:16 WIB
Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Persidangan pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi di PN Surabaya. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semula, Kajati Jatim Mia Amiati menuntut Mas Bechi secara maksimal dengan Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP dan hukumannya 16 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi dituntut tujuh tahun penjara

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News