Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2022 – 18:16 WIB
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semula, Kajati Jatim Mia Amiati menuntut Mas Bechi secara maksimal dengan Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP dan hukumannya 16 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi dituntut tujuh tahun penjara
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News