Kasus Pencabulan Santriwati, Kubu Mas Bechi Sampaikan 70 Kejanggalan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10).
Persidangan ke-45 itu dengan agenda pembacaan duplik atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menjelaskan dokumen duplik yang disiapkan ada sekitar 148 halaman.
Di dalam dokumen tersebut, pihaknya menyampaikan 70 kejanggalan dalam kasus pencabulan ini.
“Sebanyak 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,” ujar Gede.
Salah satu kejanggalan yang diungkapkan ialah terkait dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Jombang terkait dengan kasus tersebut.
Dia menerangkan korban itu melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019. Namun, pada 31 Oktober 2019, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor.
“Kemudian kasus tetap berlanjut. Itu bagian potret sederhana betapa kasus tersebut sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya,” katanya.
Pada persidangan ke-45 kasus pencabulan santriwati Jombang, penasihat hukum Mas Bechi sebut ada 70 kejanggalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News