Meratus Tunjukkan Itikad Baik Selama PKPU dengan Rutin Laporkan Kinerja Keuangan

Selasa, 15 November 2022 – 22:02 WIB
Meratus Tunjukkan Itikad Baik Selama PKPU dengan Rutin Laporkan Kinerja Keuangan - JPNN.com Jatim
Kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Dalam perkara ini, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya.

Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.

Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan BBM.

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.

Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU sedianya dilaksanakan Jumat, 11 November lalu, ditunda hingga 18 November mendatang. Majelis Hakim menyatakan masih butuh waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas. (antara/mcr12/jpnn)

PT Meratus Line menyatakan telah menunjukkan itikad baik selama PKPU dengan rutin rmenyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News