Meratus Bantah Tudingan Persengkokolan Jahat, Pengacara Sebut Hanya Asumsi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tudingan persengkokolan jahat yang dituduhkan kepada PT Meratus Line terkait tercapainya perdamaian dalam PKPU melalui voting para kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 November 2022 dibantah perusahaan pelayaran tersebut.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan tuduhan yang dilontarkan pihak PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line selaku pemohon PKPU hanya retorika.
"Itu hanya asumsi mereka saja," katanya di Surabaya, Kamis (10/11).
PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Permohonan tersebut diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan oleh dua perusahaan penyuplai BBM itu senilai Rp 50 miliar.
PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM lantaran menemukan dugaan fraud serta praktik penipuan dan penggelapan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga pun mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari.
Akibat belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022 PKPU diperpanjang 120 hari yang berakhir pada 11 November 2022.
Namun, dalam rapat di PN Surabaya pada 8 November 2022, mayoritas kreditur melalui voting menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Meratus. Dari 16 kreditur hanya dua yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
PT Meratus Line membantah tudingan adanya persengkokolan jahat dalam proses tercapainya perdamaian dalam PKPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News