Pengacara Meratus Soroti Piutang Bahana Line Masih dalam Sengketa, Begini Penjelasannya

Senin, 14 November 2022 – 20:45 WIB
Pengacara Meratus Soroti Piutang Bahana Line Masih dalam Sengketa, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Sejumlah kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Proses PKPU tergolong sebagai voluntary jurisdiction atau gugatan voluntair yang bersifat permohonan sehingga pengertian utang salah satunya tak mengandung sengketa (nondispute settlement).

Terjadinya saling gugat ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN.SBY tanggal 9 Mei 2022.

Pada perkara tersebut, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022, dengan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.

"Gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya contentiosa jurisdiction. Ada pihak penggugat dan tergugat, serta di antara mereka ada kasus yang disengketakan," jelasnya.

Dia optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan di Pengadilan Negeri Surabaya yang akan digelar pada Jumat mendatang, 18 November 2022.

"Mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan pada 8 November lalu," kata Yudha. (antara/mcr12/jpnn)

Pengacara Meratus Line memberikan penjelasan terkait PKPU yang disebut masih dalam proses sengketa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News