Kreditur Afiliasi Dominasi Voting Proposal Perdamaian Meratus Line
Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," ucap dia.
Suasana pun memanas lantaran kuasa dari kreditur disebut berafiliasi, maupun kuasa debitur PT Meratus Line protes. Namun, Sutarno menengahi menengahinya.
Gede meminta untuk mengecek data resmi ke Kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama. Voting pun tetap berjalan dan pemohon PKPU memilih menolak.
"Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line kepada hakim pemutus selain ke hakim pengawas dan pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan homologasi," sambung Syaiful Ma'arif yang juga kuasa hukum dari Bahana seusai pembahasan.
Syaiful mengatakan PT Meratus Line terkesan sengaja tak membayarkan utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, di mana ketika semua siap dibayarkan dengan cek yang disiapkan.
Akan tetapi, utang kepada pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya Nomor 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022.
"Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua ," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian sehingga hasil voting dinilai sudah bagus.
Sidang PKPU Tetap Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line didominasi kreditur afiliasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News