Kasus Pencabulan Santriwati, Kubu Mas Bechi Sampaikan 70 Kejanggalan
Kejanggalan lain, yakni terkait dengan saksi fakta yang tidak dihadirkan oleh JPU. Lagi pula, JPU hanya menghadirkan saksi testimonium de auditu.
“Dalam KUHAP, saksi testimonium de auditu itu tidak diperbolehkan. Ada saksi fakta dalam dakwaan disebutkan tetapi tidak dihadirkan. Ini lah kejanggalan ini yang kami kumpulkan,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga menanyakan waktu pada peristiwa kedua yang didakwakan terjadinya pemerkosaan.
"Sebenarnya tanggal berapa sih peristiwa kedua. Kesaksian korban yang tertulis dalam BAP menyebutkan tanggal 18 sementara saksi lain mengatakan tanggal 20. Selisih dua hari lumayan. Sampai sekarang pun jaksa tidak tegas mana yang mau dipakai,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, ada tiga visum yang digunakan. Pertama, hasil visum yang dipakai saat kasus SP3 dan ada dalam dakwaan, kemudian muncul lagi visum berikutnya ada dua versi.
“Nah visum ini ada dua isinya berbeda. Satunya tidak dicabut, sementara syaratnya visum itu kan demi hukum. Kalau ada tiga, yang mana yang dipakai. Itu visum kami ulas secara khusus,” katanya.
Meski demikian, menjelang sidang putusan, pihaknya hanya bisa pasrah. Hal yang terpenting, mereka sudah mengupayakan untuk memberikan bukti-bukti sesuai dengan ketentuan.
“Nanti dilihat saja, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami. Urusan membebaskan bukan kami. Masing-masing mempunyai tanggung jawab moral,” ucap Gede. (mcr23/jpnn)
Pada persidangan ke-45 kasus pencabulan santriwati Jombang, penasihat hukum Mas Bechi sebut ada 70 kejanggalan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News