Reaksi JPU Soal Testimonium De Auditu yang Dipermasalahkan Kubu Mas Bechi

Senin, 24 Oktober 2022 – 14:52 WIB
Reaksi JPU Soal Testimonium De Auditu yang Dipermasalahkan Kubu Mas Bechi - JPNN.com Jatim
JPU dari Kejarin Jombang Tengku Firdaus. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus menanggapi soal adanya testimonium de auditu dalam persidangan pencabulan santriwati Jombang dengan terdakwa Mas Bechi.

Testimonium de auditu merupakan kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri

Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek yang menganggap bahwa saksi testimonium de auditu dilarang dalam KUHAP.

JPU Tengku Firdaus mengatakan saksi testimonium de auditu memang lemah kekuatannya. Namun, kalau memang keterangan yang diberikan bersesuaian, maka dianggap sebagai keterangan saksi.

“Setiap kali perbuatan asusila itu dilakukan, yang tahu perbuatan tersebut hanya terdakwa dan saksi korban sebab kalau ada yang melihat pasti tidak akan terjadi perbuatan asusila itu,” katanya.

Maka dari itu, saksi testimonium de auditu bisa dipakai asalkan bersesuaian dengan peristiwa.

“Jadi, memang saat perbuatan asusila dilakukan tidak ada saksi yang melihat betul, tetapi kemudian keterangan saksi testimonium de auditu diceritakan bisa jadi rangkaian peristiwa itu jelas terang,” ujarnya.

Firdaus mengatakan hingga kini, belum ada pengakuan dari terdakwa atas perbuatanya.

Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek menganggap bahwa saksi testimonium de auditu dilarang dalam KUHAP.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News