Reaksi JPU Soal Testimonium De Auditu yang Dipermasalahkan Kubu Mas Bechi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus menanggapi soal adanya testimonium de auditu dalam persidangan pencabulan santriwati Jombang dengan terdakwa Mas Bechi.
Testimonium de auditu merupakan kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek yang menganggap bahwa saksi testimonium de auditu dilarang dalam KUHAP.
JPU Tengku Firdaus mengatakan saksi testimonium de auditu memang lemah kekuatannya. Namun, kalau memang keterangan yang diberikan bersesuaian, maka dianggap sebagai keterangan saksi.
“Setiap kali perbuatan asusila itu dilakukan, yang tahu perbuatan tersebut hanya terdakwa dan saksi korban sebab kalau ada yang melihat pasti tidak akan terjadi perbuatan asusila itu,” katanya.
Maka dari itu, saksi testimonium de auditu bisa dipakai asalkan bersesuaian dengan peristiwa.
“Jadi, memang saat perbuatan asusila dilakukan tidak ada saksi yang melihat betul, tetapi kemudian keterangan saksi testimonium de auditu diceritakan bisa jadi rangkaian peristiwa itu jelas terang,” ujarnya.
Firdaus mengatakan hingga kini, belum ada pengakuan dari terdakwa atas perbuatanya.
Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek menganggap bahwa saksi testimonium de auditu dilarang dalam KUHAP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News