Bahana Line Minta Perlakuan Adil ke Polisi, Kapal Milik Meratus Harus Disita

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim didesak menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar (BBM) jenis Solar oleh PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Maarif menjelaskan permintaan penyitaan kapal-kapal milik PT Meratus Line tak lepas dari locus delicti atau TKP penipuan dan penggelapan BBM tersebut
"Para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah para karyawan PT Meratus Line," kata Syaiful di Surabaya, Selasa (11/10).
Pelakunya ialah Edy Setiawan (ES) dan kawan-kawannya. Mereka dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo.
Laporan itu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan atau pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 378, 372 dan 374 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam laporan itu, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015-Januari 2022.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsourcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
PT Bahana Line meminta polisi juga menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam kasus penggelapan BBM Solar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News