Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Hal-Hal yang Meringankan Tuntutan

Senin, 17 Oktober 2022 – 18:34 WIB
 Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Hal-Hal yang Meringankan Tuntutan - JPNN.com Jatim
Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10).

Persidangan ke-43 itu dengan agenda pengajuan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mas Bechi.

Mas Bechi dituntut Pasal 285 Jo. 65 Ayat (1) KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan pada persidangan hari ini, dirinya mengajukan pledoi dengan judul “Ketika Pelakor Jadi Pelapor” yang berisi 438 halaman.

“Isi dari pledoi itu adalah fakta-fakta persidangan, termasuk menceritakan awal mula kasus tersebut masuk ke persidangan,” kata Gede saat ditemui seusai sidang.

Di antara fakta sidang yang diungkapkan dalam pledoi itu menunjukkan bukti chat mesra yang dikirim korban kepada terdakwa dan terdakwa tidak merespons.

“Adanya surat yang menyatakan bahwa korban bersedia menjadi istri terdakwa juga muncul, itu semua kami ungkap,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada JPU untuk memberikan keterangan lebih jelas terkait peristiwa kedua yang didakwakan kepada kliennya tersebut.

Kejanggalan dalam dakwaan peristiwa kedua bisa menggugurkan tuntutan Pasal 65 KUHP yang ditujukan kepada Mas Bechi, begini penjelasannya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News