Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, I Gede Pasek Sebut Itu Sadis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Hal itu disampaikan lewat persidangan ke-42 perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut tuntutan JPU tersebut tergolong sadis.
“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gede.
Kedua, saat persidangan, JPU mengakui ada saksi yang bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut.
“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Gede, ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nama mereka disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui.
“Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.
Penasehat hukum Mas Bechi bakal melakukan pembelaan dengan cara yang sederhana, yakni dengan menggunakan fakta persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News