Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Dituntut Maksimal, 16 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
Mas Bechi tiba di PN Surabaya sekitar pukul 09.00 dengan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan.
Seusai persidangan sekitar pukul 11.00 WIB, Mas Bechi tampak keluar dengan memberikan senyum tipis dan sekali menjawab pertanyaan awak media.
“Soal persidangan, tanyakan langsung sama pengacara saya,” ujar Mas Bechi.
JPU dari Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo. 65 Ayat (1) KUHP.
“Kami menuntut ancaman maksimal, Pasal 285 KUHP, ancaman 12 tahun penjara kemudian ditambah sepertiga dari Pasal 65 (KUHP). Jadi, total tuntutan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia saat ditemui seusai persidangan.
Mia mengatakan dalam proses persidangan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Mas Bechi dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara atas dugaan pencabulan santriwati di Jombang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News