Kinerja Kepolisian Soal Kanjuruhan Diragukan, Jeratan Pasal - Perintah Sistematis dari Petinggi

Jumat, 07 Oktober 2022 – 13:38 WIB
Kinerja Kepolisian Soal Kanjuruhan Diragukan, Jeratan Pasal - Perintah Sistematis dari Petinggi - JPNN.com Jatim
Andi Irfan Sekjen KontraS saat menanggapi penetapan tersangka dalam kasus Kanjuruhan. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Sekjen KontraS Andi Irfan meragukan akuntabilitas kinerja kepolisian karena narasi yang diumbar kepada publik sejak dari awal berubah terus.

Misalnya, lanjut dia, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sempat berbicara sudah sesuai protap, tetapi kemudian minta maaf dan menyatakan kelalaian.

“Kalau sesuai protap, kenapa ada orang yang dihukum? Terus kemudian Kapolda minta maaf terkait kelalaian,” ucapnya, Kamis (6/10).

Andi menduga langkah kepolisian hanya sebatas memenuhi kepuasan publik di level tertentu dan meredam emosi masyarakat sehingga keadilan yang sesungguhnya buram.

Menurutnya, penentuan Pasal 359 dan 360 KUHP perlu dikaji lebih mendalam.

"Sudahkah itu tepat? Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan (gas air mata) secara sistematik, bukan karena panik dan lalai,” tuturnya.

Dia menyadari ada perwira di lapangan yang memiliki hak untuk menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan secara mandiri. Namun, menurutnya, diskresi semacam tersebut tidak dibenarkan oleh hukum.

Dia menilai seharusnya perwira memahami kondisi tersebut sehingga membuat Andi curiga ada perintah yang lain.

'Kalau sesuai protap, kenapa ada orang (polisi) yang dihukum? Terus Kapolda minta maaf,' kata Sekjen KontraS menanggapi penetapan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News