Inilah Kelalaian kabag Ops Polres Malang Saat Tragedi Kanjuruhan, Ternyata
jatim.jpnn.com, MALANG - Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang membuat 131 orang meninggal dunia. Kondisi menjadi mencekam tidak terlepas dari adanya tembakan gas air mata yang dilakukan aparat ke arah tribun.
Anak-anak dan perempuan yang berada di stadion berbondong-bondong tanpa memikirkan keselamatan menuju pintu keluar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan alasannya menetapkan tersangka Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS karena yang bersangkutan mengetahui pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, tetapi tetap dilakukan.
“Yang bersangkutan ini mengetahui bahwa ada aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata, tetapi tetap dijalankan dan tidak koordinasi kepada anggota lain,” kata Sigit, Kamis (6/10).
Polri telah menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Selain itu, ada Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, serta Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Kawanan tersangka bakal dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kepada masing-masing tersangka lima tahun penjara.
Potensi tersangka yang lain juga ada. Mengingat Polri sekarang telah memeriksa 36 orang. Sebanyak 31 orang dari anggota kepolisian dan lima dari pihak panitia.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain proses penyidikan masih berlangsung,” tuturnya.
Kabag Ops Polres Malang ditetapkan tersangka karena tidak mematuhi aturan pelarangan penembakan gas air mata di tribun penonton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News