Kinerja Kepolisian Soal Kanjuruhan Diragukan, Jeratan Pasal - Perintah Sistematis dari Petinggi

“Saya mengkhawatirkan ada atasan dari beberapa perwira tersangka yang sebenarnya memberi perintah kepada perwira di lapangan tanpa tahu konsekuensi sehingga menimbulkan risiko semacam itu,” katanya.
Dia tak memungkiri dugaan itu karena terbukti kepolisian sampai sekarang tidak membuka penyelidikan secara terbuka.
Penyelidikan dan penyidikan semacam ini harus ada pihak eksternal yang dilibatkan. Hal tersebut karena perhatian publik sangat luas dan melibatkan korban yang luar biasa.
“Saya lihat polisi sangat tertutup dan tidak bicara kepada korban dan saksi secara terbuka," ujarnya.
Saya tidak bilang harus secara day to day (setiap hari), tetapi adanya pengawas eksternal itu memastikan penyidikan berjalan secara akuntabel,” imbuh Andi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka terkait dengan tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Tiga dari enam tersangka merupakan anggota Polri.
Pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS. Dia menjadi tersangka lantaran mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
'Kalau sesuai protap, kenapa ada orang (polisi) yang dihukum? Terus Kapolda minta maaf,' kata Sekjen KontraS menanggapi penetapan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News