Kinerja Kepolisian Soal Kanjuruhan Diragukan, Jeratan Pasal - Perintah Sistematis dari Petinggi

Jumat, 07 Oktober 2022 – 13:38 WIB
Kinerja Kepolisian Soal Kanjuruhan Diragukan, Jeratan Pasal - Perintah Sistematis dari Petinggi - JPNN.com Jatim
Andi Irfan Sekjen KontraS saat menanggapi penetapan tersangka dalam kasus Kanjuruhan. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

“Saya mengkhawatirkan ada atasan dari beberapa perwira tersangka yang sebenarnya memberi perintah kepada perwira di lapangan tanpa tahu konsekuensi sehingga menimbulkan risiko semacam itu,” katanya.

Dia tak memungkiri dugaan itu karena terbukti kepolisian sampai sekarang tidak membuka penyelidikan secara terbuka.

Penyelidikan dan penyidikan semacam ini harus ada pihak eksternal yang dilibatkan. Hal tersebut karena perhatian publik sangat luas dan melibatkan korban yang luar biasa.

“Saya lihat polisi sangat tertutup dan tidak bicara kepada korban dan saksi secara terbuka," ujarnya.

Saya tidak bilang harus secara day to day (setiap hari), tetapi adanya pengawas eksternal itu memastikan penyidikan berjalan secara akuntabel,” imbuh Andi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka terkait dengan tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Tiga dari enam tersangka merupakan anggota Polri.

Pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS. Dia menjadi tersangka lantaran mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

'Kalau sesuai protap, kenapa ada orang (polisi) yang dihukum? Terus Kapolda minta maaf,' kata Sekjen KontraS menanggapi penetapan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News