Kapolri Beber Dosa Besar Ketua Panpel Arema Saat Tregedi Kanjuruhan, Fatal Banget
jatim.jpnn.com, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Para tersangka dinilai melakukan kesalahan cukup fatal hingga menyebabkan ratusan korban jiwa dalam laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Polisi, dalam gelar perkaranya menentukan mereka bersalah dan pantas mendapatkan hukuman yang berlaku.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menetapkan sebanyak enam tersangka. Mereka yakni Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, SS Security Officer, Kompol Setyo Wahyu Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA Samapta Polres Malang.
“Ketua Panpel ditetapkan tersangka karena lalai dalam melakukan verifikasi stadion, pada tahun 2022 tidak melakukan verifikasi. Namun, yang dipakai verifikasi stadion tahun 2020,” kata Sigit.
Menurut Kapolri, kasus yang terjadi tak terlepas dari kondisi stadion yang kurang memenuhi standarisasi keselamatan. Akibatnya banyak korban berjatuhan.
Pintu keluar yang begitu curam dan tak ada mitigasi penyelamatan darurat membuat makin memperparah keadaan.
Kesalahan yang kedua, yaitu tentang kapasitas Stadion Kanjuruhan yang dinilai berlebihan menampung penonton saat laga derby Jatim tersebut. Kuota yang seharusnya berkapasitas sesuai stadion, oleh panitia dicetak melebihi demi keuntungan semata.
Ini alasan kepolisian menetapkan tersangka Ketua Panpel Ahmad Haris dalam tragedi Kanjuruhan yang menghilangkan nyawa ratusan orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News