Penasihat Hukum Mas Bechi Kekeh Bantah Dakwaan terhadap Kliennya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penasihat hukum terdakwa pencabulan santriwati Mas Bechi, I Gede Pasek kekeh membantah dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
“Mengelak soal dua peristiwa dalam surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut tidak berhasil dibuktikan oleh JPU dalam persidangan,” katanya, Senin (3/10).
I Gede mengatakan dalam surat dakwaan, tentu ada identitas dan kronologi.
“Dua-duanya (dua peristiwa dalam surat dakwaan) tidak mampu dihadirkan secara kualitatif bahwa benar adanya," ujarnya.
I Gede menyampaikan bahwa semua saksi termasuk, a de charge (saksi yang memberatkan terdakwa) telah dihadirkan dalam persidangan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada JPU dan majelis hakim.
"Saya kira segalanya kami serahkan sekarang dengan kearifan JPU dan majelis hakim sebagai lembaga negara yang ditugaskan mengawal keadilan,” katanya.
“Kami berharap JPU bisa menghitung fakta-fakta yang ada di persidangan dengan apakah peristiwa itu benar atau tidak," imbuhnya.
I Gede Pasek bantah surat dakwaan yang ditujukan kepada Mas Bechi, pekan depan digelar sidang tuntutan di PN Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News