Jelang Tuntutan, Mas Bechi Akui Beberapa Keterangan Saksi, Hemmmm
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali berlangsung, Senin (3/10).
Persidangan yang digelar mulai pukul 09. 30 hingga 20.00 WIB di Ruang Sidang Cakra itu dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelum tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan dalam persidangan selama 10 jam itu, pihaknya mendapatkan beberapa fakta-fakta baru.
Ada beberapa keterangan saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, padahal terdakwa sebelumnya membantah seluruh keterangan saksi.
Tengku menyebutkan pula ada beberapa bukti yang pihaknya bawa tadi, seperti rekaman.
“Rekaman itu berisi pengakuan terdakwa bahwa dirinya adalah anggota mursyid yang bisa menikah dengan siapa saja dan tidak melanggar peraturan kesusilaan dan itu dibenarkan oleh terdakwa,” kata Firdaus.
JPU juga membawa barang bukti berupa foto salah satu pengurus Shiddiqiyyah yang mendatangi saksi dan meminta untuk tidak datang ke pengadilan.
“Pengurus Shiddiqiyyah juga menyampaikan kepada saksi bahwa kejaksaan sudah dikondisikan. Hal itu juga dibenarkan oleh terdakwa,” tuturnya.
JPU menyebutkan bahwa Mas Bechi mengakui memang sempat berpacaran dengan salah satu santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News