Sidang ke-15 Mas Bechi, JPU Bawa Barang Bukti Baru, Rekam Medis Korban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan ke-15 perkara dugaan pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra itu dalam agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejari Jombang Tengku Firdaus memerinci dua saksi ahli itu, yakni dokter yang telah melakukan visum kepada korban.
“Terkait korban ini ada dua visum, yaitu pada 2018 dan 2019. Keterangan ahli saling mendukung,” kata Tengku saat ditemui.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan alat bukti baru berupa surat rekam medis korban.
“Kami hadirkan rekam medis karena berdasarkan Permenkes, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan rekam medis. Terkonfirmasi keterangan ahli,” ujar Tengku.
Dia menjelaskan rentang waktu antara dugaan kejadian pemerkosaan dengan visum yang dilakukan ialah satu tahun.
“Hampir setahun dari kejadian (dugaan pemerkosaan). Hal itu tidak ada masalah karena tadi saksi ahli menjelaskan visum pun bisa dilakukan. Arah robekan (selaput dara) juga tidak akan berubah asal belum menikah,” tutur Tengku.
Sidang kasus Mas Bechi JPU bawa bukti baru berupa rekam medis korban. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kebenarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News