Sidang Kasus Mas Bechi, JPU Hanya Hadirkan 16 Saksi, Kubu Terdakwa Sebut Masih Kurang

Kamis, 08 September 2022 – 19:31 WIB
Sidang Kasus Mas Bechi, JPU Hanya Hadirkan 16 Saksi, Kubu Terdakwa Sebut Masih Kurang - JPNN.com Jatim
Penasehat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - JPU Kejari Jombang hanya akan menghadirkan 16 dari total 40 saksi dalam persidangan kasus pencabulan santriwati Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.

JPU Tengku Firdaus berpendapat ke-16 saksi itu sudah cukup untuk memperkuat pembuktian.

“Kami dari JPU berkesimpulan bahwa 16 saksi fakta yang sudah dihadirkan ini cukup untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya, Kamis (8/9).

Pendapat tersebut lantas ditentang oleh penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

Menurutnya, ada beberapa peristiwa yang ada di dalam surat dakwaan, tetapi tidak dibeberkan oleh saksi-saksi tersebut.

I Gede mencontohkan dalam surat dakwaan, sebelum kejadian, korban bertemu dengan seseorang di sebuah kafe kemudian menunjukan pesan singkat melalui Whatsapp yang berisi ancaman.

Kemudian, ada orang mengantar korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang diduga menjadi TKP pemerkosaan dan korban disuruh untuk menyuguhkan kopi.

“Nah, siapa orang yang ditunjukkan pesan Whatsapp berupa ancaman lalu siapa orang yang membonceng dan kemudian siapa yang menyuruh untuk menyuguhkan kopi. Orang-orang itu harus dihadirkan dalam persidangan sebab namanya dicatut,” tuturnya.

Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek minta JPU menghadirkan saksi-saksi yang ada di dalam surat dakwaan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News