Persidangan Kasus Mas Bechi, JPU Hanya Hadirkan 16 dari Total 40 Saksi, Ini Penjelasannya

Kamis, 08 September 2022 – 17:50 WIB
Persidangan Kasus Mas Bechi, JPU Hanya Hadirkan 16 dari Total 40 Saksi, Ini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi (rompi merah). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan ke-13 kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9).

Persidangan yang mulai digelar sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra itu masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan hingga hari ini, pihaknya telah menghadirkan 16 saksi dalam persidangan.

“Kami dari JPU berkesimpulan bahwa 16 saksi fakta yang sudah dihadirkan ini cukup untuk memperkuat pembuktian,” kata Tengku.

Tengku mengutarakan bahwa persidangan selanjutnya, JPU akan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Iya, besok ada tiga saksi ahli, dari psikolog, visum, dan pidana,” ujarnya.

Menurutnya, 16 saksi yang dihadirkan ini sudah lebih cukup untuk memperkuat pembuktian. Jumlah itu lebih sedikit daripada yang ditargetkan JPU pada sidang pertama pihak JPU, yakni menghadirkan sebanyak 40 saksi.

“Memang dalam berkas perkara ada 40 saksi, tetapi tidak ada kewajiban untuk menghadirkan semua saksi. Kami menilai saksi fakta terhadap peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa di dalam surat dakwaan sudah terbukti,” tutur Tengku.

Hanya 16 dari 40 saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam sidang kasus Mas Bechi. Mereka beralasan begini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News