Wartawan di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Sebar Informasi Hoaks

Selasa, 06 September 2022 – 06:31 WIB
Wartawan di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Sebar Informasi Hoaks - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum Badrus Shaleh mendampingi kliennya di Polres Situbondo. Minggu (4/9/2022) malam. ANTARA/HO-NH

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan oleh pengelola pertambangan galian C dan urugan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Wartawan tersebut dianggap mencemarkan nama baik perusahaannya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Direktur PT Surya Karya Semesta Suharyanto Dwi Martini didampingi kuasa hukumnya Badrus Saleh melaporkan berita berjudul 'Pasca Dicabutnya Perizinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha yang Lakukan Aktivitas'.

Artikel tersebut ditayangkan pada 4 September 2022. Isinya menuding PT SKS melakukan aktivitas tambang yang tak memiliki izin lengkap

"Klien kami sudah punya izin lengkap. Jadi, sah-sah saja ketika melakukan aktivitas pertambangan," ujar Badrus, Senin (5/9).

Badrus menjelaskan terkait izin yang dikantongi PT SKS berupa eksplorasi, produksi, dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang komoditasnya tanah urug dan andesit.

Dia menyebut tulisan tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo untuk diproses hukum. Hal itu, kata Badrus, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Izin eksplorasi PT SKS sebetulnya memang dicabur, tetapi berada pada titik koordinat yang belum disentuh atau belum dikelola pihak penambang, yakni seluas 65 hektare.

Seorang wartawan dilaporkan pengelola pertambangan galian C di Situbondo atas kasus pencemaran nama baik dari pemberitaan yang tidak benar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News