24 Unit Armada Tambang Pasir di Lumajang Disita, Ada Gerangan Apa?

Minggu, 04 September 2022 – 15:34 WIB
24 Unit Armada Tambang Pasir di Lumajang Disita, Ada Gerangan Apa? - JPNN.com Jatim
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka melakukan penyitaan terhadap 24 armada tambang pasir. Foto: Source Humas Polres Lumajang for JPNN

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Polres Lumajang menyita 24 unit armada tambang pasir disita. Hal itu buntut banyaknya pertambangan yang tak taat hukum.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka memerinci 24 unit armada yang disita itu, termasuk sembilan ekskavator dan satu mesin sedot pasir.

Armada sarana prasarana pertambangan tersebut dijadikan barang bukti.

"Kami di sini mendapati beberapa modus pelanggaran. Di antaranya, perusahaan, yang memiliki izin wilayah operasi tambang sampai dengan kegiatannya itu baru eksplorasi, belum memiliki izin operasional," ucapnya.

Selain itu, ada pihak yang sebenarnya sudah memiliki izin sampai operasionalnya, tetapi menambang di luar titik koordinat.

"Ada juga masyarakat yang tanpa izin, tetapi melakukan penambangan dengan melakukan sedot," tutur mantan Kapolres Madiun Kota itu.

Di samping itu, lanjut dia, ada beberapa oknum warga yang sudah punya tugas dari pemerintah untuk memperbaiki jalan, tetapi dalam pelaksanaannya mencuri pasir yang ada di dekat tempat tambang.

"Di balik kegiatannya, malah menjual pasir, sementara mereka tidak mengantongi izin wilayah operasional," kata AKBP Dewa Putu Eka.

Puluhan unit armada pertambangan pasir di Lumajang disita. Begini penjelasan kepolisian setempat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News