24 Unit Armada Tambang Pasir di Lumajang Disita, Ada Gerangan Apa?
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Polres Lumajang menyita 24 unit armada tambang pasir disita. Hal itu buntut banyaknya pertambangan yang tak taat hukum.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka memerinci 24 unit armada yang disita itu, termasuk sembilan ekskavator dan satu mesin sedot pasir.
Armada sarana prasarana pertambangan tersebut dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
"Kami di sini mendapati beberapa modus pelanggaran. Di antaranya, perusahaan, yang memiliki izin wilayah operasi tambang sampai dengan kegiatannya itu baru eksplorasi, belum memiliki izin operasional," ucapnya.
Selain itu, ada pihak yang sebenarnya sudah memiliki izin sampai operasionalnya, tetapi menambang di luar titik koordinat.
"Ada juga masyarakat yang tanpa izin, tetapi melakukan penambangan dengan melakukan sedot," tutur mantan Kapolres Madiun Kota itu.
Di samping itu, lanjut dia, ada beberapa oknum warga yang sudah punya tugas dari pemerintah untuk memperbaiki jalan, tetapi dalam pelaksanaannya mencuri pasir yang ada di dekat tempat tambang.
"Di balik kegiatannya, malah menjual pasir, sementara mereka tidak mengantongi izin wilayah operasional," kata AKBP Dewa Putu Eka.
Puluhan unit armada pertambangan pasir di Lumajang disita. Begini penjelasan kepolisian setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News