MN dan SBP Masuk Perangkap Tikus di Tempat Pemakaman Saat Ambil Ranjauan, Alamak!

Sabu-sabu ranjauan tersebut dibungkus dengan lapisan lakban warna kuning dan hitam, beratnya 0,80 gram.
Saat disergap polisi, MN melongo tidak memberikan perlawanan. Akhirnya dia mengakui kalau disuruh oleh SBP, lalu polisi menangkap pelaku kedua tersebut di tempat kediamannya.
"Selain sabu-sabu, kami juga menyita dua buah ponsel milik para pelaku," tuturnya.
MN dan SBP dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Namun, dalam aturan yang lain, ketika barang bukti tidak lebih dari satu gram maka berpotensi direhabilitasi.
Hal itu sesuai dalam Pasal 54 yang menyebut bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (mcr26/mcr12/jpnn)
Dua pemuda asal Kabupaten Malang masuk perangkap tikus alias jebakan polisi saat mengambil ranjauan di tempat pemakaman umum atau TPU Jagalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News