Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan

Selasa, 23 Agustus 2022 – 21:55 WIB
Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengumumkan nama-nama tersangka insiden ambrolnya perosotan Kenpark. Foto: Humas Polda Jatim.

"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, kata Arief, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST, yang berjanji memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8).

"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas kasus untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21," imbuh dia.

Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 KUHP. (mcr12/jpnn)

Polisi menetapkan pemilik dan dua manajemen Kenpark atas insiden ambrolnya perosotan yang membuat 17 orang luka-luka.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News