Dirut PT Meratus Line Dipolisikan Keryawannya Sendiri, Ternyata

Senin, 15 Agustus 2022 – 10:05 WIB
Dirut PT Meratus Line Dipolisikan Keryawannya Sendiri, Ternyata - JPNN.com Jatim
Kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya.

Pelapornya ialah Mlati Muryani, istri karyawan bernama Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono selaku pelapor Mlati Muryani menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya, terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Edi lalu ditelpon dan datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, ayahnya bebas, tetapi gilirannya yang masuk ke penjara.

Besoknya Edi menghubungi istrinya untuk datang ke Kantor Meratus Lien dengan membawa tiga jenis sertifikat serta
tabungan beruang Rp 570 juta.

"Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya," ujar Edi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (13/8).

Dia mengira setelah tanda tangan surat buat suaminya dibebaskan. Per 7 Februari 2022. Namun, yang terjadi justru dia melaporkan muda le polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino tidak ada merespons. Bahkan, tidak tertarik tin penanganan

Dirut PT Meratus Line dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penyekapan terhadap karyawannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News